Kami adalah Kantor Jasa Akuntan (KJA), badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik bagi Akuntan Berpraktik. Dengan Izin Usaha : Keputusan Menteri Keuangan RI No. 88/KM.1PPPK/2017 serta Izin Akuntan Berpraktik (AB) Keputusan Menteri Keuangan RI No. 299/KM.1PPPK/2018 dan telah diperbarui dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 192/KM.1PPPK/2023
Kami memberikan layanan meliputi jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, jasa pendampingan laporan keuangan, jasa penyusunan laporan tata kelola perusahaan yang baik, dan atau jasa sistem teknologi informasi.
Kami memberikan jasa perpajakan yang memenuhi ketentuan peraturan sesuai perundang-undangan di bidang perpajakan,
Kami memiliki pengalaman + 15 tahun di berbagai level perusahaan, lembaga/instansi dan organisasi.
Secara umum, akuntansi atau perakunan adalah suatu proses mencatat, meringkas, menggolongkan, mengolah, dan menyajikan data jual beli, serta berbagai kegiatan yang berhubungan dengan keuangan sehingga informasi tersebut dapat digunakan oleh seseorang yang ahli di bidangnya dan menjadi bahan untuk mengambil suatu keputusan
Jalan Arzimar III No 27 Tegalgundil – Kota Bogor Utara
Jam Kantor : Senin – Jum’at: 09.00 – 17.00
Untuk informasi dan konsultasi silakan menghubungi kami

(62) 8 111 0 222 41